Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Budi menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19. Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi.

Oleh karena itu lah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.


Baca Juga: Catat, PNS dan pegawai BUMN tak dapat BLT Rp 600.000 per bulan

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Baca Juga: Para pekerja ini tidak bisa mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.

Sementara bagi pekerja informal yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda. Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.

Editor: Noverius Laoli