Ini alasan DPR usulkan RUU Minuman Beralkohol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR ingin membuat undang-undang yang melarang minuman beralkohol. RUU Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR yang terdiri dari 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 orang anggota DPR Fraksi PKS dan 1 orang anggota DPR Fraksi Gerindra.

Pengusul yang diwakili Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Adanya RUU Minuman Beralkohol ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. “Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,” kata Illiza saat rapat di Baleg, Selasa (10/11).


Illiza menyebut, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

Illiza mengungkapkan, sejumlah poin usulan dalam RUU Minuman Beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Baca Juga: Pendapatan tertekan, laba bersih Delta Djakarta (DLTA) anjlok 67%

Editor: Adi Wikanto