KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19). "Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil dan genap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut diputuskan seiring dengan keputusan pemerintah pusat untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19). "Pada perpanjangan PSBB 25 Januari 2021 - 8 Februari 2021, ganjil genap belum diberlakukan. Itu sesuai dengan putusan instansi terkait melihat situasi dan kondisi pandemi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).