Ini alasan pimpinan KPK belum berhasil tangkap 5 buron tersangka korupsi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Nawawi Pomolango mengungkap faktor yang membuat KPK tak kunjung berhasil menangkap para tersangka yang berstatus buron.

Menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Tuntut ringan eks komisioner KPU, begini pembelaan KPK


"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Nawawi menyebut, hanya eks caleg PDI-P Harun Masiku yang menjadi buron setelah operasi tangkap tangan, sedangkan tersangka lainnya buron setelah penetapan tersangkanya diumumkan dan tidak memenuhi panggilan KPK.

Oleh karena itu, KPK kini tengah mengembangkan sebuah mekanisme baru yakni penetapan tersangka baru diumumkan setelah tersangka tersebut sudah berada di tangan KPK.

"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya di DPO," ujar Nawawi.

Baca Juga: Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan

Editor: Noverius Laoli