Ini alasan tak bisa daftar CPNS dan PPPK 2021 sekaligus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda berencana mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021? Jika demikian, Anda harus memilih salah satu. Pelamar tidak bisa mengajukan untuk CPNS dan PPPK sekaligus. 

Mengapa tidak bisa? Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba. 

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021). 


Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya. 

Baca Juga: Ini syarat pendaftaran CPNS 2021, persiapkan dari sekarang

Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK. 

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce. 

Informasi soal ini juga disampaikan melalui akun Instagram Kemenpan RB, @kemenpanrb. Pada 17 Mei 2021, Kemenpan RB juga telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS, anggota Polri dan TNI cair hari ini

Daftar formasi CPNS terbanyak yang dibutuhkan 

1. CPNS Pusat 

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: 

- Penjaga tahanan 

- Analis Perkara Peradilan 

- Pemeriksa Analis Hukum Pertanahan 

- Perawat. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie