KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi melarang perjalanan jarak jauh untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sebelum periode larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh asal memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Ini aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran berlaku
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi melarang perjalanan jarak jauh untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sebelum periode larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh asal memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.