KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik pada tahun 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Merespons keputusan kepala negara tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri
Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik pada tahun 2020. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Merespons keputusan kepala negara tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri