Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru soal pelat nomor khusus pejabat negara sudah disahkan oleh  Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pelat nomor khusus ini juga berlaku bagi diplomat dan kendaraan asing yang melewati Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Regulasi itu salah satunya mengatur Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dalam pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Peraturan Kapolri itu tak mengatur soal penggunaan seri huruf RF untuk penanda pelat nomor pejabat.


Sebelumnya, seri RF di bagian belakang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah penanda kendaraan pejabat mulai menteri, TNI, Polri hingga pejabat eselon atas.

Baca Juga: Jadi berkurang, ini 3 lokasi penerapan ganjil-genap di Jakarta

Berikut aturan terbaru soal pelat nomor khusus kendaraan pejabat negara:

RI 

Kode registrasi RI untuk kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial), serta pejabat setingkat menteri.

Susunan pelat nomornya adalah kode registrasi, nomor urut registrasi, tanpa seri huruf.

Kode CD 

Kendaraan bermotor Korps Diplomatik memiliki kode registrasi CD. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Baca Juga: Ada perubahan pelat nomor kendaraan, cek kode wilayah baru Pulau Jawa

Kode CC 

Kendaraan bermotor Korps Konsulat memiliki kode registrasi CC. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie