KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Melansir Infopublik.id, regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur batas cemaran dalam kosmetik, yang kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik. Adapun pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.
Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Melansir Infopublik.id, regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur batas cemaran dalam kosmetik, yang kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik. Adapun pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.
TAG: