KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
PPKM Level 4
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di wilayah PPKM Level 4:- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.