KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini bakal menerima berkah dari perdagangan barang/jasa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Per 1 Juli 2020 pelaku Usaha PMSE luar negeri yang melakukan penyerahan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dan telah memenuhi kriteria tertentu yaitu omset dan traffic tertentu akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ini berkah penerimaan PPN dalam perdagangan elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini bakal menerima berkah dari perdagangan barang/jasa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Per 1 Juli 2020 pelaku Usaha PMSE luar negeri yang melakukan penyerahan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dan telah memenuhi kriteria tertentu yaitu omset dan traffic tertentu akan ditunjuk oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.