Ini besaran gaji dan tunjangan TNI AU, siapa berminat daftar?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu profesi idaman banyak pemuda-pemudi di Tanah Air adalah menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), tak terkecuali masuk TNI Angkatan Udara (TNI AU). 

TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. Untuk menjadi prajurit TNI AU, ada beberapa jalur seleksi antara lain akademi (Akademi Angkatan Udara), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier (rekrutmen TNI AU). 

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AU harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia setelah lulus pendidikan. 


Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit. Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas. 

Baca Juga: Penerimaan CPNS Kemendagri 2021 jalur sekolah kedinasan, ini syarat dan alurnya

Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin. 

Berbeda dengan gaji pokok yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan. 

Baca Juga: Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK

Berapa gaji TNI AU termasuk tunjangannya dalam sebulan? 

Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie