Ini besaran penyesuaian tarif integrasi jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengguna jalan tol, Pemerintah menyetujui usulan pemberlakukan tarif integrasi untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan Tol Jakarta-Cikampek eksisting yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara ketat meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan pengguna.

“Kami mengupayakan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Semoga ini bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pasca vaksinasi yang sudah dimulai oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Endra dalam  konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).


Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun, namun disisi lain Pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.

Baca Juga: Mulai 17 Januari 2021, jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated berbayar ya!

Dikatakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana bahwa Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif. “Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB,” ujar Vera.

Penyesuaian tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yakni: Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) Golongan I Rp 4.000, Golongan II dan III Rp 6.000, Golongan IV dan V Rp 8.000.  Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) Golongan I Rp 7.000, Golongan II dan III Rp 10.500, Golongan IV dan V Rp 14.000.  Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) Golongan I Rp 12.000, Golongan II dan III Rp 18.000, Golongan IV dan V Rp 24.000.  Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 30.000, Golongan IV dan V Rp 40.000.

Editor: Handoyo .