KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi. Tes ini baru diterapkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) termasuk di Kota Solo, mulai Senin (9/3). Dengan adanya tambahan ujian ini, maka setidaknya pemohon SIM harus mengikuti satu tahapan baru untuk mendapatkan SIM. Sebelumnya, pemohon SIM hanya mengikuti tes kesehatan jasmani atau kir dokter saja. Setelah itu, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Solo. Baca Juga: Polisi buka lowongan kerja 10.275 , simak seleksi penerimaan Bintara Polri 2020
Ini biaya resmi tes psikologi untuk pemohon SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik yang akan memperpanjang masa berlaku, maupun membuat baru diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi. Tes ini baru diterapkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) termasuk di Kota Solo, mulai Senin (9/3). Dengan adanya tambahan ujian ini, maka setidaknya pemohon SIM harus mengikuti satu tahapan baru untuk mendapatkan SIM. Sebelumnya, pemohon SIM hanya mengikuti tes kesehatan jasmani atau kir dokter saja. Setelah itu, pemohon bisa langsung menuju ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Solo. Baca Juga: Polisi buka lowongan kerja 10.275 , simak seleksi penerimaan Bintara Polri 2020