KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil dan pengendara motor. Apa fungsinya SIM? SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor. SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM. Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil dan pengendara motor. Apa fungsinya SIM? SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor. SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM. Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.