KONTAN.CO.ID - Sudah empat bulan pandemi virus corona baru berlangsung sejak pasien positif pertama di Indonesia pemerintah umumkan pada awal Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, jumlah infeksi virus corona terus bertambah hingga mencapai lebih dari 130.000 kasus di Indonesia. Pemerintah pun membebaskan biaya perawatan pasien Covid-19 selama di rumahsakit. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumahsakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
- Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan foto sinar x dari toraks (thorax).
- Bukti foto sinar x toraks dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu. Pasien tersebut seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
- Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
- Pasien suspek dengan usia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
- Pasien probable.
- Pasien konfirmasi.
- Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala puskesmas.
- Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
- Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.