Ini contoh pelanggan PLN yang dapat stimulus keringanan tagihan listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus tagihan tarif listrik melalui pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. Stimulus ini ditujukan untuk pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang berlaku untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020.

Sebagai informasi, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum selama 40 jam nyala.

Pelanggan yang berhak mendapat pembebasan ketentuan rekening minimum adalah pelanggan golongan sosial, golongan bisnis, dan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.


Baca Juga: PLN kucurkan bantuan lebih dari Rp 24 miliar untuk tangani virus corona (Covid-19)

Kemudian, terdapat pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Ada pula pembebasan biaya beban atau abonemen yang diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan industri daya 900 VA.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan, sebelum ada kebijakan ini, para pelanggan besar khususnya dari kalangan bisnis dan industri harus membayar rekening minimum selama 40 jam nyala, meskipun listrik yang terpakai hanya mencapai 10 jam.

Kalau sekarang, pelanggan seperti itu hanya akan membayar pemakaian listrik yang real saja. Sedangkan selisih antara rekening minimum dan pemakaian real akan ditanggung oleh pemerintah.

Editor: Anna Suci Perwitasari