KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus tagihan tarif listrik melalui pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. Stimulus ini ditujukan untuk pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang berlaku untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020. Sebagai informasi, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum selama 40 jam nyala. Pelanggan yang berhak mendapat pembebasan ketentuan rekening minimum adalah pelanggan golongan sosial, golongan bisnis, dan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.
Ini contoh pelanggan PLN yang dapat stimulus keringanan tagihan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus tagihan tarif listrik melalui pembebasan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. Stimulus ini ditujukan untuk pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus yang berlaku untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020. Sebagai informasi, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimum selama 40 jam nyala. Pelanggan yang berhak mendapat pembebasan ketentuan rekening minimum adalah pelanggan golongan sosial, golongan bisnis, dan golongan industri daya 1.300 VA ke atas.