KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan. "Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7). Kebijakan ganjil-genap itu sendiri rencananya kembali diterapkan pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin, 3 Agustus 2020 mendatang.
Ini daftar 25 lokasi ganjil genap Jakarta dan berlaku mulai Senin (3/8)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan. "Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7). Kebijakan ganjil-genap itu sendiri rencananya kembali diterapkan pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin, 3 Agustus 2020 mendatang.