KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditemukan bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. Temuan tersebut didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut. Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ini daftar 5 izin palsu kampus swasta yang dibongkar Kemendikbudristek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditemukan bermasalah di kabupaten Tangerang. PTS tersebut diketahui memiliki lima program studi yang ilegal. Temuan tersebut didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelumnya, Kemendikbudristek menemukan lima Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS. Lebih lanjut, Kemendikbud akan melakukan penertiban sejumlah PTS yang diduga izinnya ilegal tersebut. Perguruan Tinggi Swasta ini diketahui tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.