KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer lending masih bertumbuh di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2020, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 116,97 triliun atau naik 134,91% secara year on year (yoy). Kendati demikian, hingga 14 Agustus 2020, terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Fintech ini ialah yaitu PT Assetku Mitra Bangsa atau yang lebih dikenal dengan Assetkita. “Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar ataupun berizin dari OJK,” tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (7/9).
Ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer lending masih bertumbuh di tengah pandemi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2020, jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 116,97 triliun atau naik 134,91% secara year on year (yoy). Kendati demikian, hingga 14 Agustus 2020, terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Fintech ini ialah yaitu PT Assetku Mitra Bangsa atau yang lebih dikenal dengan Assetkita. “Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar ataupun berizin dari OJK,” tulis OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (7/9).