Ini daftar gaji PNS 2021 terbaru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan profesi idaman. Tak ayal, PNS paling banyak peminatnya di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. 

Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021? 

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 


Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS). 

Baca Juga: Pencairan gaji ke-13 bisa dorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Baca Juga: Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie