Ini Daftar Lengkap 139 Perusahaan Batubara yang Diperbolehkan Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100% atau lebih. 

Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mengatakan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. 

Adapun saat in pihaknya sudah mengizinkan 75 kapal yang memuat batubara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi DMO 100% untuk ekspor. 


Kemudian pihaknya juga mengizinkan 12 kapal memuat batubara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya masih kurang dari 100% namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi. Lalu, 9 kapal yang memuat batubara dari perusahaan perdagangan atau trader sudah diizinkan berangkat karena perusahaan trader tidak ada kewajiban DMO.

Baca Juga: Sebanyak 139 Perusahaan Batubara Sudah Boleh Ekspor Batubara Lagi

"Sebanyak 139 perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajiban DMO 100% atau lebih sudah tidak lagi dilarang ekspor atau diizinkan untuk melakukan aktivitas penjualan ke luar negeri," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual Kamis (20/1). 

Perihal total volume batubara yang telah diperbolehkan ekspor, Ridwan belum menghitung secara keseluruhan. Namun, Ridwan mengatakan, berdasarkan data sebelumnya dari 37 kapal yang diperbolehkan ekspor ada hampir 1 juta ton batubara di mana volume ini sudah termasuk batubara yang sudah berada di atas kapal sebelum pelarangan ekspor diberlakukan. 

Berdasarkan surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri, Kementerian ESDM memerinci 139 perusahaan yang sudah diizinkan untuk ekspor. 

Berikut daftar pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang telah memenuhi DMO Batubara tahun 2021 sebesar 100% atau lebih. 

CV Akbar (KW.04) CV Arimbi Prima Coal CV Bara Jaya Makmur CV Bara Mitra Kencana CV Baramega Berkah Utama CV Bersama Alam Sentosa CV Bunda Kandung CV Cinta Puri Pratama CV Hidup Hidayah Ilahi CV Intan Karya Mandiri CV Lestari

Editor: Handoyo .