Ini isi surat Wahyu Setiawan yang menyatakan akan segera mengundurkan diri dari KPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Wahyu menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Baca Juga: Beredar kabar ada penggeledahan dan penyegelan KPK di DPP PDI-P, ini tanggapan Hasto


Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya . Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia.

Sementara itu, Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya. "Oh tanya penyidik itu, terima kasih," kata Wahyu.

Baca Juga: Jadi tersangka suap Komisioner KPU, KPK minta politisi PDIP serahkan diri

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie