KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Wahyu menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. Baca Juga: Beredar kabar ada penggeledahan dan penyegelan KPK di DPP PDI-P, ini tanggapan Hasto
Ini isi surat Wahyu Setiawan yang menyatakan akan segera mengundurkan diri dari KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Terkait hal itu, Wahyu menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun kasus yang menjeratnya adalah dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. Baca Juga: Beredar kabar ada penggeledahan dan penyegelan KPK di DPP PDI-P, ini tanggapan Hasto