KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terus ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di media sosial. Hal ini terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Ini Kata Anggota Komisi IX Soal Pencairan JHT Menunggu Umur 56 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 terus ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di media sosial. Hal ini terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).