KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, pemerintah akan memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menggali penerimaan pajak di masa mendatang. Suryo bilang saat ini pemerintah tengah mengkaji dua opsi. Pertama, meningkatkan tarif PPN saat ini yang berlaku sebesar 10% menjadi hingga 15%. Kedua, skema multitarif PPN yang terdiri pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah/sangat mewah.
Ini kata CITA soal usulan pemberlakukan multitarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan, pemerintah akan memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menggali penerimaan pajak di masa mendatang. Suryo bilang saat ini pemerintah tengah mengkaji dua opsi. Pertama, meningkatkan tarif PPN saat ini yang berlaku sebesar 10% menjadi hingga 15%. Kedua, skema multitarif PPN yang terdiri pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara, pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah/sangat mewah.