KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembagian jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menanggapi hall ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengimbau agar semua pihak yang terlibat menjalankan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian. “Kalau memang ada perjanjian, sebaiknya perjanjian itu dilaksanakan, karena itu sudah merupakan kesepakatan para pihak. Kita tidak mau bahwa proses ini kemudian berkembang menjadi proses hukum, sebenarnya kan tidak perlu,” ujar Eddy saat dihubungi Kontan.co.id (12/5). Sebelumnya, Bupati Mimika menyayangkan bahwa Pemerintah Daerah Mimika, Papua belum mendapat manfaat dari divestasi saham perusahaan yang menambang emas dan tembaga dari Grasberg, Papua itu. Padahal, menurut perjanjian, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua, Papua berhak mendapatkan jatah 10% saham di PTFI. Dari besaran tersebut, Pemerintah Provinsi berhak atas 3% saham dan 7% menjadi bagian Pemerintah Kabupaten.
Ini Kata Komisi VII DPR Soal Sengkarut Jatah Saham Freeport kepada Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembagian jatah saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menanggapi hall ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengimbau agar semua pihak yang terlibat menjalankan kesepakatan yang tertera dalam perjanjian. “Kalau memang ada perjanjian, sebaiknya perjanjian itu dilaksanakan, karena itu sudah merupakan kesepakatan para pihak. Kita tidak mau bahwa proses ini kemudian berkembang menjadi proses hukum, sebenarnya kan tidak perlu,” ujar Eddy saat dihubungi Kontan.co.id (12/5). Sebelumnya, Bupati Mimika menyayangkan bahwa Pemerintah Daerah Mimika, Papua belum mendapat manfaat dari divestasi saham perusahaan yang menambang emas dan tembaga dari Grasberg, Papua itu. Padahal, menurut perjanjian, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua, Papua berhak mendapatkan jatah 10% saham di PTFI. Dari besaran tersebut, Pemerintah Provinsi berhak atas 3% saham dan 7% menjadi bagian Pemerintah Kabupaten.