KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk masih berjalan. Koordinasi dengan pihak Vale pun terus dilakukan. Arifin mengatakan pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11% saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51% saham kepada investor nasional atau pemerintah. “Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40%, 20% diambil BUMN, 20% publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tapi waktu itu BUMN nggak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11%,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).
Ini Kata Menteri ESDM Soal Peluang MIND ID Serap Divestasi Vale
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk masih berjalan. Koordinasi dengan pihak Vale pun terus dilakukan. Arifin mengatakan pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11% saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51% saham kepada investor nasional atau pemerintah. “Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40%, 20% diambil BUMN, 20% publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN, tapi waktu itu BUMN nggak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11%,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).