KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 telah menyepakati kebijakan perpajakan internasional lewat Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy pada pekan lalu. Salah satu poin kesepakatan perpajakan internasional yakni terkait Pilar 2 yang ditujukan mengatasi isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omset konsolidasi sebesar € 750 juta membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili. G20 berharap dengan Pilar 2 dapat menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom. Sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.
Ini kata pengamat soal dampak tarif minimum PPh perusahaan multinasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 telah menyepakati kebijakan perpajakan internasional lewat Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy pada pekan lalu. Salah satu poin kesepakatan perpajakan internasional yakni terkait Pilar 2 yang ditujukan mengatasi isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) untuk memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omset konsolidasi sebesar € 750 juta membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili. G20 berharap dengan Pilar 2 dapat menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom. Sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif.