KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law ikut mengubah sejumlah UU di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Minyak dan gas (Migas). Dalam perubahan tersebut, di bidang hulu migas, Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). UU sapu jagad itu berencana menggantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya
Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law ikut mengubah sejumlah UU di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Minyak dan gas (Migas). Dalam perubahan tersebut, di bidang hulu migas, Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). UU sapu jagad itu berencana menggantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya