Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias omnibus law ikut mengubah sejumlah UU di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu yang diubah adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 alias UU Minyak dan gas (Migas).

Dalam perubahan tersebut, di bidang hulu migas, Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). UU sapu jagad itu berencana menggantikan SKK Migas dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Baca Juga: Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya


Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina akan mendukung apa pun kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk melalui omnibus law.

Fajriyah bilang, holding migas BUMN ini akan tetap fokus meningkatkan aktivitas dan investasi di sektor hulu dengan mengedepankan dialog dengan pemerintah untuk memastikan kelancarannya.

"Pertamina yakin, kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan baik bagi negeri dan bagi badan usaha yang dimiliki oleh negara ini," kata Fajriyah kepada Kontan.co.id, akhir pekan kemarin.

Sedangkan dalam pengelolaan di sektor hilir migas, omnibus law masih mempertahankan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun, sempat muncul wacana dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI untuk melebur BPH Migas ke dalam Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Baca Juga: SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi

Adapun, mengenai badan pengawasan dan pengelolaan migas ini, Fajriyah mengatakan pihaknya akan terlebih dulu menunggu keputusan dari pemerintah. "Pertamina menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya," tandas Fajriyah.

Editor: Tendi Mahadi