Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan kapal laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dan batu bara tinggal menunggu waktu. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 82/2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Barang Tertentu, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga: Dharma Satya Nusantara (DSNG) masih kaji potensi omnibus law


Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Swasti Kartikaningtyas mengatakan pada prinsipnya perseroan mendukung regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Apalagi, ketentuan Permendag No. 80/208 memiliki maksud yang baik, yakni mendukung industri perkapalan dan asuransi nasional.

Meski begitu, perseroan juga berharap pemerintah tetap memperhatikan kelancaran kegiatan ekspor CPO. Pasalnya, penggunaan angkutan kapal asing kerap kali tidak terhindarkan. 

Hal ini dipicu oleh berbagai faktor seperti misalnya keterbatasan jumlah angkutan kapal yang dimiliki perusahaan nasional, serta preferensi pembeli atau buyer di luar negeri untuk menggunakan angkutan laut ataupun asuransi milik perusahaan tertentu.

Editor: Handoyo .