Ini ke-46 emiten yang belum umumkan laporan keuangan kuartal I-2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 46 dari 799 emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020.

Adapun sebanyak 43 emiten belum menyampaikan laporan keuangan hingga batas waktu 30 Juli 2020, dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2020 karena tengah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.


Sisanya, sebanyak dua emiten belum menyampaikan laporan keuangan lantaran sedang diaudit oleh akuntan publik memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Berhasil berbalik arah pada sesi I, IHSG naik 0,39% dengan net buy asing Rp 5,3 M

Ke-43 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan dan dikenakan denda Rp 50 juta adalah:

1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)

2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

3. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)

4. PT Bakrieland Development Tbk (BTEL)

5. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

6. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

7. PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE)

Editor: Yudho Winarto