KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melansir Kompas.com, pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. "Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melansir Kompas.com, pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar. "Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).