KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Tujuannya agar stimulus yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap. Adapun beberapa poin ketentuan baru antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga. Kemudian, ada beberapa ketentuan tambahan mengenai Badan Layanan Umum (BLU). Pertama, penegasan bahwa koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merelaksasi ketentuan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Tujuannya agar stimulus yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini dapat terserap. Adapun beberapa poin ketentuan baru antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur debitur KPR hingga tipe 70 dan debitur KKB yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga. Kemudian, ada beberapa ketentuan tambahan mengenai Badan Layanan Umum (BLU). Pertama, penegasan bahwa koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU merupakan koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).