Ini klarifikasi BP Jamsostek soal isu trading saham hingga gunakan reksadana tunggal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Seiring perkembangan kasus ini, beredar isu terakhir  pelanggaran yang dilakukan oleh asuransi sosial ini.

Mulai dari potensial kerugian investasi di saham hingga Rp 43 triliun dan melakukan trading saham dalam pengelolaan investasi. Juga kepemilikan reksa dana tunggal senilai Rp 1,7 triliun yang nilainya disinyalir turun menjadi Rp 700 miliar.

Menanggapi isu ini, manajemen BP Jamsostek angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menyatakan Reksadana yang dikelola merupakan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).


Baca Juga: DANA bersiap adopsi sistem pembayaran berbasis MLFF

“Dan terbuka untuk umum serta ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum sebagaimana tercantum di dalam prospektus. Di dalam prospektus, Manajer Investasi sudah menetapkan antara lain tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, perpajakan, alokasi biaya, faktor risiko utama dan lain-lain,” ujar Utoh kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.

Lanjut Ia, dalam pengelolaan reksadana kepemilikan 100%, BPJamsostek tunduk pada peraturan yang dikeluarkan otoritas yaitu POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK S-1100/PM.21/2019.

“BP Jamsostek tidak melakukan jual-beli atas underlying dengan Manajer Investasi. Minimal setiap 3 bulan melakukan evaluasi atas kinerja fund yang dikelola termasuk underlying yang dimiliki sehingga diketahui secara mendetail saham atau obligasi dalam portofolio,” jelas Utoh.

Lantaran berbentuk KIK, maka investor lain yang berminat dapat melakukan investasi pada reksadana tersebut. Ia mengatakan kepemilikan 100% oleh BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan belum ada investor lain dalam reksadana tersebut atau investor lain di dalam fund tersebut telah melakukan redemption.

Terkait investasi saham dan hasilnya, Ia menyatakan hasil keuntungan dari trading adalah capital gain yang merupakan keuntungan dari selisih nilai jual maupun beli saham. Termasuk dividen yang merupakan pembagian keuntungan emiten yang sahamnya dimiliki oleh BP Jamsostek.

Baca Juga: Kumpulkan alat bukti, Kejagung periksa anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

“Saham-saham yang menjadi pilihan adalah saham yang memiliki kapitalisasi besar, likuiditas tinggi, memiliki kinerja keuangan yang baik dan prospektif, seperti saham pada indeks LQ 45,” papar Utoh.

Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek Inda D Hasman menyatakan ada potential loss akibat kondisi makro ekonomi sebesar Rp 43 triliun. Terkait hal ini Utoh menyebut investasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk tentang investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti saham dan reksadana.

Editor: Tendi Mahadi