KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantahnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020). Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.
Ini klarifikasi Menaker soal cuti haid dan melahirkan di UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti dan cuti melahirkan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantahnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020). Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.