Ini kode wilayah baru untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia, kamu pakai yang mana?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap kendaraan bermotor di Indonesia yang melintasi jalan raya wajib telah teregistrasi dan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.

Berikut aturan kode wilayah baru dalam pelat nomor kendaraan.

Sebuah pelat nomor kendaraan biasanya berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). NRKB ini terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.


Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah perubahan untuk pemberlakuan kode wilayah baru untuk pelat nomor.

Berikut rincian makna kode wilayah seluruh Indonesia dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
  • F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran
Baca Juga: Berapa biaya ganti warna pelat nomor kendaraan?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie