Ini kriteria OTG tidak diizinkan isolasi mandiri di rumah, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa ada sejumlah kriteria untuk pasien Covid-19 tanpa gejala yang tidak diperbolehkan isolasi mandiri di rumah. Artinya, pasien OTG tersebut harus diisolasi di rumah sakit atau di Wisma Atlet, Kemayoran. 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menjelaskan, kriteria utama adalah dilihat dari kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien.

"Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran," kata Fify dalam video yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9/2020). 


Faktor kapasitas tempat tinggal menjadi poin utama. Bila pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah yang sempit dan fasilitasnya dipakai bersama, maka potensi menularkan kepada anggota keluarga lain akan lebih besar. 

Baca Juga: Dokter Reisa: Pasien Covid-19 dengan gejala berat bisa sembuh

"Sedangkan setelah dilakukan contact tracing hanya satu orang ini yang positif, maka kamar mandi akan digunakan bertujuh. Maka susah sekali untuk mereka tidak contact," ucapnya. 

Jika tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, maka mereka akan dirujuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran. Pasien dan pihak puskesmas harus membawa hasil laboratorium yang menyatakan hasil konfirmasi positif covid-19. Selain itu, membawa surat rujukan puskesmas dan rekomendasi dari RT RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Baca Juga: Hingga Senin (28/9), kasus Covid-19 di Tangsel capai 1.105

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie