KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi. Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50% dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.
Ini lho yang bikin Batik Air dan AP II dijatuhi hukuman Kemenhub
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No.18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi. Pada hari itu, Lion Air Group juga mengakui ada pesawat yang membawa penumpang lebih dari 50% dari kapasitas atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.