KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturan pokok yang ditetapkan BI adalah sebagai berikut: Pertama, macam uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK). Kedua, BI menetapkan macam uang rupiah mulai dari pecahan, ciri-ciri, desain, dan bahan baku. Ketiga, BI melakukan perencanaan uang rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi.
Ini materi pokok dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pengelolaan uang rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturan pokok yang ditetapkan BI adalah sebagai berikut: Pertama, macam uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK). Kedua, BI menetapkan macam uang rupiah mulai dari pecahan, ciri-ciri, desain, dan bahan baku. Ketiga, BI melakukan perencanaan uang rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi.