Ini penjelasan soal PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai pekan depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021. 

"Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2). 

Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19. Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu. 


Baca Juga: Banyak restoran tutup, PHRI proyeksikan 240.000 orang kehilangan pekerjaan

Selain itu, posko ini juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas. "Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi," kata dia. 

Ia menambahkan, kian tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mulai bergerak dengan membenahi permasalahan yang ada di hulu. Akan tetapi, pembenahan ini bukan saja menjadi tanggung jawab petugas kesehatan, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak. 

Untuk itu, pemerintah akan mengintervensi permasalahan yang ada di hulu. "Karena itu, kita harus intervensinya sampai ke daerah yang paling jauh, ke rakyat pedesaan. Maka, dibuatlah sekarang programnya PPKM berskala mikro," imbuh dia. 

Baca Juga: Ini fokus pemerintah untuk kerek pertumbuhan ekonomi di tahun ini

PPKM Jawa-Bali sebelumnya telah berakhir. Akan tetapi, kebijakan ini dinilai belum efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di kedua pulau. Hal tersebut juga diakui Presiden Joko Widodo. 

Editor: Tendi Mahadi