KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) keberatan dengan diberlakukannya peraturan baru tanpa masa transisi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang telah di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada bulan Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus law. Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan (AMI), Sutjiadi Lukas mengatakan dalam peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. "Implementasi kebijakan ini tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga Lembaga Sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian impor mainan dalam satu bulan hingga tiga bulan ke depan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).
Ini penyebab importasi mainan terancam terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) keberatan dengan diberlakukannya peraturan baru tanpa masa transisi yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang telah di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada bulan Februari 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Omnibus law. Ketua Umum Asosiasi Industri Mainan (AMI), Sutjiadi Lukas mengatakan dalam peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pengajuan SNI bagi mainan impor harus melalui Lembaga Sertifikasi dengan beberapa syarat yang dinilai memberatkan pelaku usaha dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. "Implementasi kebijakan ini tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi sebelumnya sehingga Lembaga Sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian impor mainan dalam satu bulan hingga tiga bulan ke depan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (20/5).