KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk perjanjian pengindahan pajak berganda (P3B). Dalam praktiknya P3B dapat berupa multilateral instrument (MLI) atau renegosiasi bilateral. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan MLI dan renegosiasi bilateral P3B adalah berbeda mekanisme atau prosedurnya dan cakupan perubahannya tetapi tujuannya sama yaitu amandemen P3B. MLI atau Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting merupakan mekanisme multilateral untuk amandemen satu atau lebih P3B secara efisien dan efektif.
Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk perjanjian pengindahan pajak berganda (P3B). Dalam praktiknya P3B dapat berupa multilateral instrument (MLI) atau renegosiasi bilateral. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan MLI dan renegosiasi bilateral P3B adalah berbeda mekanisme atau prosedurnya dan cakupan perubahannya tetapi tujuannya sama yaitu amandemen P3B. MLI atau Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting merupakan mekanisme multilateral untuk amandemen satu atau lebih P3B secara efisien dan efektif.