Ini perbedaan MLI dan renegosiasi bilateral dalam P3B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk perjanjian pengindahan pajak berganda (P3B). Dalam praktiknya P3B dapat berupa multilateral instrument (MLI) atau renegosiasi bilateral.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan  MLI dan renegosiasi bilateral P3B adalah berbeda mekanisme atau prosedurnya dan cakupan perubahannya tetapi tujuannya sama yaitu amandemen P3B.

MLI atau Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting merupakan mekanisme multilateral untuk amandemen satu atau lebih P3B secara efisien dan efektif.


Baca Juga: Hadi Poernomo sebut seharusnya komando pajak langsung di bawah presiden

Ini dilakukan serentak untuk menyesuaikan dengan ketentuan BEPS Aksi 2, 6, 7 dan 14 dengan tujuan mencegah praktik aggressive tax planning yang dapat menggerus basis pemajakan suatu negara.

MLI ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 2019 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Prancis.

Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif tiga bulan setelah ratifikasi disampaikan ke OECD. Dari 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 ada 19 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia antara lain Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.

Baca Juga: RI-Singapura turunkan dua tarif pajak, pengamat: Bisa menarik investasi

Sementara itu, dalam catatan OECD terdapat 93 yurisdiksi yang telah menandatangani MLI dan diprakirakan terdapat lebih dari 3.000 P3B.

Ini akan diamandemen dan disesuaikan dengan standar dan norma pajak internasional melalui skema MLI. Selanjutnya masing-masing anggota yurisdiksi yang sudah menandatangani MLI mengusulkan P3B-nya yang akan diamandemen ke OECD dan kemudian dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.

Editor: Yudho Winarto