Ini pesan keras Amerika atas undang-undang penembakan Beijing



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintah AS telah mengeluarkan kata-kata tegas sebagai tanggapan atas undang-undang baru yang diperkenalkan oleh Beijing. Undang-undang tersebut mengizinkan penjaga pantai untuk menembak kapal asing di Laut China Selatan.

Melansir Express.co.uk, Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan, pihaknya khawatir undang-undang tersebut dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim RRT. 

Bulan lalu, China mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai yang memberdayakan pasukan untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.


China telah mengklaim sebagian besar Laut China Selatan sebagai miliknya yang telah memicu sengketa teritorial.

Baca Juga: Ketegangan regional mendidih, Beijing dirikan pangkalan militer besar-besaran!

Express.co.uk memberitakan, Negara Adidaya Timur itu memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.

“AS bergabung dengan Filipina, Vietnam, Indonesia, Jepang, dan negara-negara lain dalam menyatakan keprihatinannya dengan undang-undang penjaga pantai yang baru-baru ini diberlakukan China," jelas Ned Price, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Dua hari berturut-turut China terbang di sekitar zona pertahanan Taiwan

Dia menambahkan, “Mengizinkan penjaga pantai untuk menghancurkan struktur ekonomi negara lain dan menggunakan kekuatan dalam membela klaim maritim China di wilayah yang disengketakan, sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim RRT.”

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie