Ini poin penting omnibus law perpajakan, salah satunya penurunan PPh perusahaan IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleid itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada sejumlah pelonggaran perpajakan yang akan diberikan. 

Pertama, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi WP Badan dalam rangka meningkatkan investasi asing langsung (FDI). Omnibus Law bakal memuat penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari yang saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022, lalu menjadi 20% mulai 2023. 

Baca Juga: Susun omnibus law, pemerintah turunkan tarif PPh perusahaan IPO dan hapus PPh dividen


Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pengurangan PPh untuk perusahaan yang baru go-public (IPO) yaitu tarif 3% lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun pertama sejak IPO. 

Kedua, pemerintah juga bakal menghapus PPh atas dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri. WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan di atas 25% tidak akan dikenakan PPh, sedangkan yang kepemilikan lebih kecil dari 25% bisa juga bebas PPh asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. 

Begitu juga dengan WP orang pribadi yang normalnya terkena tarif PPh dividen 10%, maupun WP Badan dan orang pribadi asal luar negeri bisa dibebaskan dari PPh asal menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri. 

Ketiga, Sri Mulyani melanjutkan, Omnibus Law Perpajakan juga akan mempertegas aturan pengenaan PPh bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Melalui aturan baru, nantinya penentuan WNI dan WNA sebagai SPDN berdasarkan masa tinggal di Indonesia yang mana di atas 183 hari termasuk SPDN, sementara masa tinggal kurang dari atau sama dengan 183 hari masih termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN). 

Oleh karena itu, prinsip pengenaan pajak yang tadinya bersifat world wide kini menjadi prinsip teritorial yang berdasarkan lama masa tinggal di Indonesia.

Keempat, pemerintah juga mengatur ulang sanksi administratif perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Salah satunya, sanksi bunga atas kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT masa sebelumnya ditetapkan 2% per bulan dari pajak kurang bayar. 

Editor: Herlina Kartika Dewi