Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam skema Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Untuk pertama kalinya Omnibus Law Perpajakan sudah direncanakan sejak 5 September 2019. Yang mana merevisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga: Hasil survei sebut dirinya tak tepat jadi Mendagri, begini respons Tito Karnavian


Teranyar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan UU Pajak Daerah dan UU Pemerintah Daerah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.

Untuk menetapkan penyesuaian atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Pemerintah Daerah pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha agar tetap menjaga penerimaan pajak daerah, tapi tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Sehingga, harapan investor asing masuk ke dalam negeri tanpa ragu karena pajak daerah atau retribusi daerah. Dus, Omnibus Law Perpajakan menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik. 

Baca Juga: Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon

“Termasuk bagaimana agar pemerintah daerah dapat memajukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Suryo saat Acara Ngobrol Santai (Ngobras), di Jakarta, Selasa (25/11).

Di sisi lain, untuk pembahasan UU PPh pemerintah berencana menurunkan PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 20% pada 2020. Untuk PPh Badan perushaan yang go public dengan persyaratan tertentu di mana saat ini sebesar 20% turun menjadi 17% yang berlaku selama lima tahun.

Suryo menyampaikan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, Tax Holiday, Super Deduction.

Tak sampai di situ, UU PPh juga akan disederhanakan dari sisi fasilitas pajak untuk Kawasan Eknomi Khusus (KEK) akan dibebaskan atau dikurangi pajak daerahnya. 

Editor: Handoyo .