Ini poin-poin penting dalam UU Minerba yang baru disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia memasuki babak baru. DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5).

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU minerba. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan lantaran peraturan tersebut masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan minerba.


Baca Juga: Karpet merah BUMN di bisnis pertambangan mineral dan batubara

Sehingga, masih perlu disinkronkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan. "Hal itu lah yang mendasari perlu adanya perubahan terhdap UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020. Dalam proses tersebut, katanya, revisi Minerba telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja.

Adapun, sejumlah poin penting yang tertuang dalam revisi UU Minerba tersebut antara lain:

1. Kewenangan pengelolaan dan perizinan

Terkait penguasaan minerba, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara.

Menurut pemerintah yang diwakili oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, meski kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun ada pengaturan, bahwa terdapat jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, diantaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Arifin membeberkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat. Antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.

Ia pun menjamin, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan. "Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan IPR dapat didelegasikan ke Pemda," sebut Arifin.

Baca Juga: Pengesahan revisi UU Minerba jadi katalis positif di tengah penurunan harga batubara

Editor: Khomarul Hidayat