Ini Rancangan 40 Layanan KUA untuk Semua Agama dari Kemenag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. 

"40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024).


Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.

"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk aga Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama," imbuhnya.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Layanan KUA untuk Semua Agama? Ini Jawaban Kemenag

Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Berikut rancangan 40 layanan di KUA:

1. Layanan pendaftaran perkawinan 2. Layanan pencatatan perkawinan 3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan 4. Layanan penerimaan data perkawinan 5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda 7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri 8. Pencatatan penetapan perkawinan 9. Pencatatan perjanjian perkawinan 10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri) 12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga 13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) 14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) 15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga

Baca Juga: KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Siapkan Regulasinya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie