KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan stimulus baru bagi industri penerbangan. Namun, stimulus tersebut hanya berlaku di 13 bandara tertentu saja. Adapun stimulus yang berikan pemerintah yakni, menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia. Stimulus PJP2U yang juga dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.
Ini rincian 13 bandara yang tarif tiketnya didiskon pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan stimulus baru bagi industri penerbangan. Namun, stimulus tersebut hanya berlaku di 13 bandara tertentu saja. Adapun stimulus yang berikan pemerintah yakni, menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara Indonesia. Stimulus PJP2U yang juga dikenal dengan airport tax ini akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, stimulus ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia. Atas dasar itu, tak semua bandara akan mendapatkan insentif ini.