KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah diputuskan naik dengan tingkat rata-rata sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Pada beleid tersebut diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.
Ini Rincian Harga Eceran Rokok Terbaru, Berlaku Mulai 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah diputuskan naik dengan tingkat rata-rata sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Pada beleid tersebut diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.