KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta naik sebesar 3,27%. Itu artinya, pada tahun depan, upah minimum di ibu kota naik dari Rp 4.146.186 menjadi Rp 4.276.349. Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan. Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19. Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.
Ini saran ekonom ke Anies Baswedan agar UMP DKI 2021 tak membingungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) 2021 di DKI Jakarta naik sebesar 3,27%. Itu artinya, pada tahun depan, upah minimum di ibu kota naik dari Rp 4.146.186 menjadi Rp 4.276.349. Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan. Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19. Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta.